top of page
Search

TRAFICKING

  • Hj.Sunardi
  • Sep 6, 2015
  • 1 min read

Menurut UU RI no. 21/Thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah tindak perekrutan, pengamgkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman :

  • Kekerasan

  • Penculikan

  • Penyekapan

Yang kemudian melakukn pemalsuan dan penipuan dengan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penyerahan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maunpun antar negara.

Anak-anak dan perempuan sangat rentn menjadi korban TRAFICKING ini.

Faktor-Faktor Penyebab :

  • Kurangnya kesadaran

  • Kemiskinan

  • Keinginan cepat kaya

  • Faktor Budaya

  • Peran anak dalam keluarga

  • Perkawainan Dini

  • Jeratan hutang, dll

  • Kurangnya pendidikan

  • Kurangnya Pencatatan Kelahiran

  • Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum

Dalam 3 tahun terakhir ada peningkatan kasus yang semula hanya 410 kasus menjdi 673 kasus.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, baik secara kelembagaan maupun secra perseorangan yang dapat di mulai dari :

  • Orang Tua * Guru

  • Tokoh Masyarakat * Tokoh Agama

  • Pejabat Pemerintah

Dan harus saling bahu membahu menyadarkan pihak yang berpotensi terjadinya tindak perdagangan orang. Jika menemukan kasus seperti ini segera laporkan.

 
 
 

Comments


Featured Posts
Archive
Recent Posts
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
bottom of page