TRAFICKING
- Hj.Sunardi
- Sep 6, 2015
- 1 min read

Menurut UU RI no. 21/Thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah tindak perekrutan, pengamgkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman :
Kekerasan
Penculikan
Penyekapan
Yang kemudian melakukn pemalsuan dan penipuan dengan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penyerahan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maunpun antar negara.
Anak-anak dan perempuan sangat rentn menjadi korban TRAFICKING ini.
Faktor-Faktor Penyebab :
Kurangnya kesadaran
Kemiskinan
Keinginan cepat kaya
Faktor Budaya
Peran anak dalam keluarga
Perkawainan Dini
Jeratan hutang, dll
Kurangnya pendidikan
Kurangnya Pencatatan Kelahiran
Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum
Dalam 3 tahun terakhir ada peningkatan kasus yang semula hanya 410 kasus menjdi 673 kasus.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, baik secara kelembagaan maupun secra perseorangan yang dapat di mulai dari :
Orang Tua * Guru
Tokoh Masyarakat * Tokoh Agama
Pejabat Pemerintah
Dan harus saling bahu membahu menyadarkan pihak yang berpotensi terjadinya tindak perdagangan orang. Jika menemukan kasus seperti ini segera laporkan.
Comments