KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
- Hj.Sunardi
- Sep 6, 2015
- 1 min read

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejahatan dan merupakan masalah bersama ada Undang – Undang yang khusus mengatur masalah tersebut yang tertuang dalam Undang – Undang No. 23/Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan kekerasan yang dilakukan anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lainnya. Yang dapat ditimbulkan oleh kekerasan itu antara lain :
Rasa sakit, Luka ringan, luka berat, cacat sampai dengan kematian.
Rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk melakukan sesuatu, ketidakberdayaan, gangguan kejiwaan ringan/berat.
Contoh : Bisa dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya, bapak ke anak atau sebaliknya, ibu ke anak atau sebaliknya, majikan kepada pembantu atau sebaliknya.
Perbuatan yang dilakukan tersebut dapat berupa :
Fisik
Memukul, menedang, menjambak,, mendorong, menampar, mencubit, melempar benda, menyiram dengan air, dll.
Psikis
Melontarkan kata-kata kasar atau yang tidak sepantasnya, memarahi di depan orang banyak, mengancam, mendiamkan, memaksakan hubungan seksual, memaksakan hubungan seksual dengan posisi tertentu, memaksakan hubungan seksual secara komersil (prostitusi), menelantarkan, tidak merawat, tidak memelihara, membatasi pencarian nafkah, memaksa untuk bekerja mencari nafkah.
Apabila menemukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas di dalam keluarga atau tetangga segera lindungi dan amankan, segera beri pertolongan. Laporkan jika perlu laporkan kejadian itu kepada aparat atau lebih jauhnya bisa melaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak).
Pelaku perbuatan tersebut jika terbukti dapat diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 5 tahun pernjara dan denda mencapai Rp.500.000.000,-. Oleh karena itu hindari perlakuan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau hindari penyebab/masalah yang dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Comentarios