PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK
- Hj.Sunardi
- Sep 6, 2015
- 1 min read

Perlindungan Hak-Hak anak merupakan juga Hak Asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi Negara UUD RI Pasal 28b. Dalam hal ini anak pun perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial.
UU 23/2002 Tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dalam hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, tereksploitasi secra ekonomi dan atau seksul serta anak yang diperdagangkan.
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau istri, suami dan anak atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah atau ke atas sampai dengan derjat ke 3.
Orang tua adalah :
Ayah dan ibu kandung
Ayah dan ibu tiri
Ayah dan ibu angkat
Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuatan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, dijamin dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pe,erintah dan negara.
Kepada oarang tua yang merampas hak-ahak anak akan dituntut pidana yang seberat-beratnya atau dikenakan denda paling sedikit sampai dengan Rp.300.000.000,-.
Jika menemukan kasus seperti ini di lingkungan sekitar kita, segera laporkan.
Comments